0811-7777-088 | Pokok - Pokok Perubahan UU PPh baru | Jasa Konsultan Batam
Pokok - Pokok
Perubahan UU PPh baru
Undang-undang pajak penghasilan yang baru kini sudah disahkan oleh DPR. Beberapa tarif pajak dipotong sehingga diperkirakan potential lost pajaknya mencapai Rp 40 triliun. Wajib pajak yang tak ber-NPWP akan dikenakan pajak yang lebih tinggi.
Undang-undang pajak penghasilan yang baru kini sudah disahkan oleh DPR. Beberapa tarif pajak dipotong sehingga diperkirakan potential lost pajaknya mencapai Rp 40 triliun. Wajib pajak yang tak ber-NPWP akan dikenakan pajak yang lebih tinggi.
Berikut pokok-pokok pikiran dalam
UU Pajak Penghasilan (PPh) yang baru disahkan oleh DPR, di gedung DPR, Senayan,
Jakarta, Selasa (2/9/2008).
Penurunan tarif Pajak Penghasilan
(PPh) Penurunan tarif PPh dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan tarif PPh yang
berlaku di negara-negara tetangga yang relatif lebih rendah, meningkatkan daya
saing di dalam negeri, mengurangi beban pajak dan meningkatkan kepatuhan Wajib
Pajak (WP).
Bagi WP orang pribadi, tarif PPh
tertinggi diturunkan dari 35% menjadi 30% dan menyederhanakan lapisan tarif
dari 5 lapisan menjadi 4 lapisan, namun memperluas masing-masing lapisan
penghasilan kena pajak (income bracket), yaitu lapisan tertinggi dari sebesar
Rp 200 juta menjadi Rp 500 juta.
Bagi WP badan, tarif PPh yang
semula terdiri dari 3 lapisan, yaitu 10%, 15% dan 30% menjadi tarif tunggal 28%
di tahun 2009 dan 25% tahun 2010.
Penerapan tarif tunggal dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan prinsip kesederhanaan dan international best practice. Selain itu, bagi WP badan yang telah go public diberikan pengurangan tarif 5% dari tarif normal dengan kriteria paling sedikit 40% saham dimiliki oleh masyarakat. Insentif tersebut diharapkan dapat mendorong lebih banyak perusahaan yang masuk bursa sehingga akan meningkatkan good corporate governance dan mendorong pasar modal sebagai alternatif sumber pembiayaan bagi perusahaan.
Penerapan tarif tunggal dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan prinsip kesederhanaan dan international best practice. Selain itu, bagi WP badan yang telah go public diberikan pengurangan tarif 5% dari tarif normal dengan kriteria paling sedikit 40% saham dimiliki oleh masyarakat. Insentif tersebut diharapkan dapat mendorong lebih banyak perusahaan yang masuk bursa sehingga akan meningkatkan good corporate governance dan mendorong pasar modal sebagai alternatif sumber pembiayaan bagi perusahaan.
Bagi WP UMKM yang berbentuk badan
diberikan insentif pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal yang berlaku
terhadap bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar. Pemberian insentif
tersebut dimaksudkan untuk mendorong berkembangnya UMKM yang pada kenyataannya
memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian di Indonesia. Pemberian
insentif juga diharapkan dapat mendorong kepatuhan WP yang bergerak di UMKM.
Bagi WP orang pribadi Pengusaha
Tertentu, besarnya angsuran PPh Pasal 25 diturunkan dari 2% menjadi 0,75% dari
peredaran bruto. Penurunan tarif tersebut dimaksudkan untuk membantu likuiditas
WP dengan pembayaran angsuran pajak yang lebih rendah serta memberikan
kepastian dan kesederhanaan penghitungan PPh.
Bagi WP pemberi jasa yang semula
dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto menjadi 2%
dari peredaran bruto. Perubahan tarif tersebut dimaksudkan untuk memberikan
keseragaman pemotongan pajak yang sebelumnya ada yang didasarkan pada
penghasilan bruto dan sebagian didasarkan pada penghasilan neto. Dengan metode
ini, penerapan perpajakan diharapkan dapat lebih sederhana dan tarif relatif
lebih rendah sehingga dapat meningkatkan kepatuhan WP.
Bagi WP penerima dividen yang
semula dikenai tarif PPh progresif dengan tarif tertinggi sampai dengan 35%,
menjadi tarif final 10%. Penurunan tarif tersebut dimaksudkan untuk mendorong
perusahaan untuk membagikan dividen kepada pemegang saham, mendorong tumbuhnya
investasi di Indonesia karena dikenakan tarif lebih rendah dan meningkatkan
kepatuhan WP.
Bagi WP yang telah mempunyai NPWP
dibebaskan dari kewajiban pembayaran fiskal luar negeri sejak 2009, dan
pemungutan fiskal luar negeri dihapus pada 2011. Pembayaran fiskal luar negeri
adalah pembayaran pajak di muka bagi orang pribadi yang akan bepergian ke luar
negeri. Kebijakan penghapusan kewajiban pembayaran fiskal luar negeri bagi WP
yang memiliki NPWP dimaksudkan untuk mendorong WP memiliki NPWP sehingga
memperluas basis pajak. Diharapkan pada 2011 semua masyarakat yang wajib
memiliki NPWP telah memiliki NPWP sehingga kewajiban pembayaran fiskal luar
negeri layak dihapuskan.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
untuk diri WP orang pribadi ditingkatkan sebesar 20% dari Rp 13,2 juta menjadi
Rp 15,84 juta, sedangkan untuk tanggungan istri dan keluarga ditingkatkan
sebesar 10% dari Rp 1,2 juta menjadi Rp 1,32 juta dengan paling banyak 3
tanggungan setiap keluarga. Hal ini dimaksudkan untuk menyesuaikan PTKP dengan
perkembangan ekonomi dan moneter serta mengangkat pengaturannya dari peraturan
Menteri Keuangan menjadi undang-undang.
Penerapan tarif pemotongan/pemungut
an PPh yang lebih tinggi bagi WP yang tidak memiliki NPWP.a. Bagi WP penerima
penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang tidak mempunyai NPWP
dikenai pemotongan 20% lebih tinggi dari tarif normal.b. Bagi WP menerima
penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23 yang tidak mempunyai NPWP,
dikenai pemotongan 100% lebih tinggi dari tarif normal.c. Bagi WP yang dikenai
pemungutan PPh Pasal 22 yang tidak mempunyai NPWP dikenakan pemungutan 100%
lebih tinggi dari tarif normal.
Perluasan biaya yang dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto. Dimaksudkan bahwa pemerintah memberikan
fasilitas kepada masyarakat yang secara nyata ikut berpartisipasi dalam
kepentingan sosial, dengan diperkenankannya biaya tersebut sebagai pengurang
penghasilan bruto.
Sumbangan dalam rangka
penganggulangan bencana nasional dan infrastruktur sosial
Sumbangan dalam rangka fasilitas
pendidikan, penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia.
Sumbangan dalam rangka pembinaan
olahraga dan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di
Indonesia.
Pengecualian dari objek PPh
Sisa lebih yang diterima atau
diperoleh lembaga atau badan nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan
atau bidang penelitian dan pengembangan yang ditanamkan kembali paling lama
dalam jangka waktu 4 tahun tidak dikenai pajak.
Beasiswa yang diterima atau
diperoleh oleh penerima beasiswa tidak dikenai pajak.
Bantuan atau santunan yang diterima
dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tidak dikenai pajak
Surplus Bank Indonesia ditegaskan
sebagai objek pajak. Aturan ini dimaksudkan untuk memberikan penegasan terhadap
penafsiran yang berbeda tentang surplus BI. Menurut UU No.7 Tahun 1983 tentang
PPh, pengertian penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh WP dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian
surplus BI adalah tambahan kemampuan ekonomis yang termasuk objek PPh yang
diatur dalam UU PPh.
Peraturan perpajakan untuk industri
pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha
pertambangan umum termasuk batubara dan bidang usaha berbasis syariah, diatur
tersendiri dengan Peraturan Pemerintah.
Kunjungi Link Youtube Kami:
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU
https://youtu.be/2OR1-gbT5sA
https://youtu.be/cSI9ULP0vIE
https://youtu.be/y-jK43zB0TM
https://youtu.be/CPIWwTQ3fcY
https://youtu.be/GCQkC8H2uss
https://youtu.be/hgOUKT0ZeHA
https://youtu.be/FsBu6dEYMhQ
https://youtu.be/v7MtLV9ifRE
https://youtu.be/V-UVZ9DesgY
https://youtu.be/QuOVnv0vmmg
https://youtu.be/cSI9ULP0vIE
https://youtu.be/y-jK43zB0TM
https://youtu.be/CPIWwTQ3fcY
https://youtu.be/GCQkC8H2uss
https://youtu.be/hgOUKT0ZeHA
https://youtu.be/FsBu6dEYMhQ
https://youtu.be/v7MtLV9ifRE
https://youtu.be/V-UVZ9DesgY
https://youtu.be/QuOVnv0vmmg
https://youtu.be/nzzenxLC534
https://youtu.be/y58mz81ZUJY
https://youtu.be/tNDA4PPrceY
https://youtu.be/b3mVGGeMWbY
https://youtu.be/y58mz81ZUJY
https://youtu.be/tNDA4PPrceY
https://youtu.be/b3mVGGeMWbY
Kunjungi Situs Jasa Kami(Jovindo Solusi Batam)
Anda sedang mencari konsultan pajak batam ?
Silahkan Hubungi Nomor Ini : 0811-7777-088 (Jovindo Solusi Batam)
0 Response to "0811-7777-088 | Pokok - Pokok Perubahan UU PPh baru | Jasa Konsultan Batam"
Post a Comment