0811-7777-088 | Konsultan Bisnis Batam | Jasa Konsultan Pajak Batam
KonsultanPajak yang telah mempunyai Izin Praktik konsultan Pajak diwajibkan dapatmelaksanakan hal-hal berikut ini:
- memberikan
jasa konsultasi kepada Wajib Pajak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- mematuhi
kode etik Konsultan Pajak dan berpedoman pada standar profesi Konsultan
Pajak yang diterbitkan oleh Asosiasi Konsultan Pajak;
- mengikuti
kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang diselenggarakan atau
diakui oleh Asosiasi Konsultan Pajak dan memenuhi satuan kredit
pengembangan profesional berkelanjutan;
- menyampaikan
laporan tahunan Konsultan Pajak, dengan ketentuan sebagai berikut:
- memuat jumlah dan keterangan mengenai Wajib Pajak yang
telah diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan dalam bentuk softcopy yang
disampaikan melalui aplikasi administrasi Konsultan Pajak dan hardcopy yang
dicetak dari aplikasi administrasi Konsultan Pajak;
- melampirkan daftar realisasi kegiatan pengembangan
profesional berkelanjutan bagi Konsultan Pajak yang telah wajib mengikuti
pengembangan profesional berkelanjutan;
- memberikan fotokopi Kartu Tanda Anggota Asosiasi
Konsultan Pajak yang masih berlaku.
- diberikan paling lama akhir bulan April tahun pajak
berikutnya.
- memberitahukan
secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak setiap perubahan data diri
Konsultan Pajak dengan melampirkan bukti perubahan dimaksud;
- memberitahukan
secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai perubahan Asosiasi
Konsultan Pajak tempat Konsultan Pajak berhimpun paling lama 30 (tiga puluh)
hari kerja sejak tanggal Surat Keputusan Pencabutan Keterangan Terdaftar
Asosiasi Konsultan Pajak tempat Konsultan Pajakberhimpun dengan
melampirkan fotokopi surat keputusan keanggotaan pada Asosiasi Konsultan
Pajak yang baru yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan
Pajak;
- mendokumentasikan:
- surat kontrak/perjanjian dengan persekutuan/badan
hukum tempat Konsultan Pajak berpraktik dalam memberikan jasa konsultasi
kepada setiap Wajib Pajak; atau
- surat kontrak/perjanjian dengan Wajib Pajak.yang
menjadi dasar penyusunan Laporan Tahunan Konsultan Pajak; dan
- menyetujui
publikasi data Konsultan Pajak berupa nama dan alamat Konsultan Pajak pada
aplikasi administrasi Konsultan Pajak.
Simak beberapa jenis layanan dan jasa yang diberikan
konsultan pajak berikut ini.
1. Jasa
Perencanaan Pajak
Dalam hal ini, seorang konsultan akan memberikan
bantuan konsultasi terhadap klient serta mengupayakan agar klientnya bisa
mendapatkan keuntungan yang pantas atas kegiatan usahanya.
2. JasaKepatuhan Pajak
Didalam menyelesaikan berbagai urusan berhubungan
dengan pajak klient, para konsultan pajak diwajibkan mematuhi berbagai
aturan-aturan yang terkait dengan pajak itu sendiri. Hal ini berlaku untuk
semua tugas yang diterima konsultan dari para klientnya, termasuk perhitungan
pajak, proses pembayarannya, dan pelaporan pajak tersebut.
3. Jasa
Pendampingan dalam Pemeriksaan
Dalam tugasnya, seorang konsultan juga bertanggung
jawab untuk mewakili ataupun mendampingi kliennya apabila sewaktu-waktu klien
tersebut akan diperiksa pajaknya oleh pihak yang berwenang.
Hal ini menjadi sangat penting, terutama jika klien
tidak memiliki pemahaman yang baik terkait dengan urusan pajaknya, termasuk
berbagai dokumen yang dibutuhkan dalam pemeriksaan tersebut.
4. Jasa
Periksa Laporan Pajak
Dalam jasa ini, seorang konsultan akan memberikan
layanan bantuan pada kliennya yang mengalami kerugian akibat timbulnya sejumlah
beban pajak yang besar (tidak sesuai) bagi perusahaan. Konsultan akan melakukan
evaluasi terhadap data-data dan berusaha untuk meringankan beban pajak tersebut
5. Jasa
Konsultasi
Konsultan akan menerima konsultasi dari klient yang terkait dengan berbagai urusan pajaknya,
termasuk permasalahan pajak yang dihadapi klient tersebut.
6. Jasa
Restitusi Pajak
Jasa ini diberikan konsultan jika terjadinya
kelebihan pembayaran pajak klient dan dapat
membutuhkan proses pengambalian atau restitusi. Hal ini akan diurus
konsultan secara keseluruhan. Dimulai dari persiapan data, penyampaian
restitusi, pemeriksaan, dan proses akhir dari restitusi itu sendiri.
7. Jasa
Penyelesaian Sengketa Pajak
Konsultan akan memberikan layanan ini terhadap
klient jikalau sewaktu-waktu klient mengalami masalah persengketaan terkait
dengan kewajiban pajaknya. Hal ini dilakukan dalam berbagai bentuk sesuai
dengan kebutuhan permasalahan itu sendiri, misalnya pengajuan banding,
keberatan pajak, dan yang lainnya.
Kunjungi Link Youtube Kami:
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU
https://youtu.be/2OR1-gbT5sA
https://youtu.be/cSI9ULP0vIE
https://youtu.be/y-jK43zB0TM
https://youtu.be/CPIWwTQ3fcY
https://youtu.be/GCQkC8H2uss
https://youtu.be/hgOUKT0ZeHA
https://youtu.be/FsBu6dEYMhQ
https://youtu.be/v7MtLV9ifRE
https://youtu.be/V-UVZ9DesgY
https://youtu.be/QuOVnv0vmmg
https://youtu.be/cSI9ULP0vIE
https://youtu.be/y-jK43zB0TM
https://youtu.be/CPIWwTQ3fcY
https://youtu.be/GCQkC8H2uss
https://youtu.be/hgOUKT0ZeHA
https://youtu.be/FsBu6dEYMhQ
https://youtu.be/v7MtLV9ifRE
https://youtu.be/V-UVZ9DesgY
https://youtu.be/QuOVnv0vmmg
https://youtu.be/nzzenxLC534
https://youtu.be/y58mz81ZUJY
https://youtu.be/tNDA4PPrceY
https://youtu.be/b3mVGGeMWbY
https://youtu.be/y58mz81ZUJY
https://youtu.be/tNDA4PPrceY
https://youtu.be/b3mVGGeMWbY
Kunjungi Situs Jasa Kami(Jovindo Solusi Batam)
Anda sedang mencari konsultan pajak batam ?
Silahkan Hubungi Nomor Ini : 0811-7777-088 (Jovindo Solusi Batam)
0 Response to "0811-7777-088 | Konsultan Bisnis Batam | Jasa Konsultan Pajak Batam"
Post a Comment