0811-7777-088 | Konsultan Bisnis Batam | Jasa Konsultan Pajak Batam


KonsultanPajak yang telah mempunyai Izin Praktik konsultan Pajak diwajibkan dapatmelaksanakan hal-hal berikut ini:

  1. memberikan jasa konsultasi kepada Wajib Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  2. mematuhi kode etik Konsultan Pajak dan berpedoman pada standar profesi Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Asosiasi Konsultan Pajak;
  3. mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang diselenggarakan atau diakui oleh Asosiasi Konsultan Pajak dan memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan;
  4. menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. memuat jumlah dan keterangan mengenai Wajib Pajak yang telah diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan dalam bentuk softcopy yang disampaikan melalui aplikasi administrasi Konsultan Pajak dan hardcopy yang dicetak dari aplikasi administrasi Konsultan Pajak;
    2. melampirkan daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan bagi Konsultan Pajak yang telah wajib mengikuti pengembangan profesional berkelanjutan;
    3. memberikan fotokopi Kartu Tanda Anggota Asosiasi Konsultan Pajak yang masih berlaku.
    4. diberikan paling lama akhir bulan April tahun pajak berikutnya.
  5. memberitahukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak setiap perubahan data diri Konsultan Pajak dengan melampirkan bukti perubahan dimaksud;
  6. memberitahukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai perubahan Asosiasi Konsultan Pajak tempat Konsultan Pajak berhimpun paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal Surat Keputusan Pencabutan Keterangan Terdaftar Asosiasi Konsultan Pajak tempat Konsultan Pajakberhimpun dengan melampirkan fotokopi surat keputusan keanggotaan pada Asosiasi Konsultan Pajak yang baru yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak;
  7. mendokumentasikan:
    1. surat kontrak/perjanjian dengan persekutuan/badan hukum tempat Konsultan Pajak berpraktik dalam memberikan jasa konsultasi kepada setiap Wajib Pajak; atau
    2. surat kontrak/perjanjian dengan Wajib Pajak.yang menjadi dasar penyusunan Laporan Tahunan Konsultan Pajak; dan
  8. menyetujui publikasi data Konsultan Pajak berupa nama dan alamat Konsultan Pajak pada aplikasi administrasi Konsultan Pajak.

Konsultan Bisnis Batam, Jasa Konsultan Pajak Batam

Simak beberapa jenis layanan dan jasa yang diberikan konsultan pajak berikut ini.
1.      Jasa Perencanaan Pajak
Dalam hal ini, seorang konsultan akan memberikan bantuan konsultasi terhadap klient serta mengupayakan agar klientnya bisa mendapatkan keuntungan yang pantas atas kegiatan usahanya.

2.      JasaKepatuhan Pajak

Didalam menyelesaikan berbagai urusan berhubungan dengan pajak klient, para konsultan pajak diwajibkan mematuhi berbagai aturan-aturan yang terkait dengan pajak itu sendiri. Hal ini berlaku untuk semua tugas yang diterima konsultan dari para klientnya, termasuk perhitungan pajak, proses pembayarannya, dan pelaporan pajak tersebut.

3.      Jasa Pendampingan dalam Pemeriksaan
Dalam tugasnya, seorang konsultan juga bertanggung jawab untuk mewakili ataupun mendampingi kliennya apabila sewaktu-waktu klien tersebut akan diperiksa pajaknya oleh pihak yang berwenang.
Hal ini menjadi sangat penting, terutama jika klien tidak memiliki pemahaman yang baik terkait dengan urusan pajaknya, termasuk berbagai dokumen yang dibutuhkan dalam pemeriksaan tersebut.

4.      Jasa Periksa Laporan Pajak
Dalam jasa ini, seorang konsultan akan memberikan layanan bantuan pada kliennya yang mengalami kerugian akibat timbulnya sejumlah beban pajak yang besar (tidak sesuai) bagi perusahaan. Konsultan akan melakukan evaluasi terhadap data-data dan berusaha untuk meringankan beban pajak tersebut

5.      Jasa Konsultasi
Konsultan akan menerima konsultasi dari klient  yang terkait dengan berbagai urusan pajaknya, termasuk permasalahan pajak yang dihadapi klient tersebut.

6.      Jasa Restitusi Pajak
Jasa ini diberikan konsultan jika terjadinya kelebihan pembayaran pajak klient dan dapat  membutuhkan proses pengambalian atau restitusi. Hal ini akan diurus konsultan secara keseluruhan. Dimulai dari persiapan data, penyampaian restitusi, pemeriksaan, dan proses akhir dari restitusi itu sendiri.

7.      Jasa Penyelesaian Sengketa Pajak
Konsultan akan memberikan layanan ini terhadap klient jikalau sewaktu-waktu klient mengalami masalah persengketaan terkait dengan kewajiban pajaknya. Hal ini dilakukan dalam berbagai bentuk sesuai dengan kebutuhan permasalahan itu sendiri, misalnya pengajuan banding, keberatan pajak, dan yang lainnya.

Kunjungi Link Youtube Kami:
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU 

Kunjungi Situs Jasa  Kami(Jovindo Solusi Batam)



Anda sedang mencari konsultan pajak batam ?

Silahkan Hubungi Nomor Ini : 0811-7777-088 (Jovindo Solusi Batam)

0 Response to "0811-7777-088 | Konsultan Bisnis Batam | Jasa Konsultan Pajak Batam"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel