0811-7777-088 | Penegakan Hukum Pajak | Jasa Konsultan Batam
Penegakan Hukum Pajak
Ketika Presiden Joko Widodo
berkunjung ke kantor Direktorat Jenderal Pajak pada 29 Maret 2016, dia dengan
tegas menyatakan “Semua sama. Kalau belum bayar, ya,suruh bayar. Kalau kurang
bayar, ya, suruh bayar.”
Pernyataan Jokowi ini hendak
menyatakan semua orang sama di muka hukum (equality before the law).
Ketika pajak menjadi diskusi tak berkesudahan, menjadi wajar jika Presiden memberi dukungan penuh pada kinerja pajak untuk terus membaik.
Ketika pajak menjadi diskusi tak berkesudahan, menjadi wajar jika Presiden memberi dukungan penuh pada kinerja pajak untuk terus membaik.
Dominasi sumber pajak bagi APBN menjadi taruhan besar kelangsungan pembangunan. Target penerimaan pajak sebesar Rp1.360 triliun menjadi catatan penting Presiden.
Catatan angka tersebut mestinya bisa direalisasikan jika semua wajib pajak (WP) patuh. Anehnya, dari 27,6 juta wajib pajak orang pribadi yang terdaftar, baru 10,25 juta atau 37,13% melaporkan penghasilannya. Sungguh ironis kepatuhan pajak masih rendah. Karenanya perlu penegakan hukum di bidang pajak.
Penegakan hukum pajak bermakna sebagai langkah bagaimana menegakan norma hukum yang terdapat dalam UU Pajak. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 6/1983 (UU KUP) menyatakan penegakan hukum bisa dilakukan dengan dua cara yaitu, cara administrasi atau pidana.
Pelanggaran hukum dilakukan WP umumnya terjadi dalam dua hal. Pertama, tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), dan kedua, menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar. Keduanya merupakan perbuatan melawan hukum yang perlu ditegakan.
Pada 2016 dicanangkan Ditjen Pajak sebagai ‘Tahun Penegakan Hukum’ bukan semata untuk meningkatkan kepatuhan tetapi lebih kepada keadilan pajak itu sendiri. Mengapa? Karena tujuan pajak juga ditujukan pada tujuan keadilan.
Meski disadari bahwa pungutan pajak bukan semata soal jumlah pajak tetapi pada sisi keadilan pajak. Sejarah pungutan pajak pada masa Raja Salomo atau Sulaiman telah diingatkan supaya pemerintah memungut pajak dengan adil untuk menegakkan negeri (Kitab Amsal 29:4).
Memahami keadilan pajak sangat mudah dan sangat kentara ketika dua orang yang memiliki kemampuan sama tetapi membayar pajak dengan jumlah berbeda. Kunci keadilan pajak sangat sederhana ketika tiap orang membayar pajak sesuai kemampuan finansial yang dimiliki.
Mengapa itu terjadi? Tidak lain
karena kesadaran dan kepatuhan pajak berbeda. Supaya keadilan pajak terwujud,
penegakan hukum pantas dilakukan untuk tegaknya negeri seperti disebutkan Raja
Salomo di atas.
Lebih tegas dinyatakan Isa Sindian bahwa pungutan pajak adalah kekuasaan yang berada di tangan negara yang hukumnya diciptakan negara sendiri. Karenanya harus disertai kepada kesejahteraan umum sehingga menjelma menjadi keadilan (Pidato Pengukuhan, 1965).
Lebih tegas dinyatakan Isa Sindian bahwa pungutan pajak adalah kekuasaan yang berada di tangan negara yang hukumnya diciptakan negara sendiri. Karenanya harus disertai kepada kesejahteraan umum sehingga menjelma menjadi keadilan (Pidato Pengukuhan, 1965).
Dasar berfikir Sindian memberi dasar pada sasaran keadilan untuk kemakmuran dan kesejahteraan bersama. Kalau begitu arahan Jokowi sudah tepat. Mereka yang belum bayar pajak, suruh bayar. Kalau kurang bayar, ya, suruh bayar.
Ternyata, keadilan pajak tidak semudah membalikan telapak tangan. Kalau begitu, rencana pemerintah hendak menerjunkan ribuan pemeriksa pajak, menjadi langkah penting supaya penegakan hukum untuk keadilan pajak bisa dirasakan.
KRIMINALISASI
Menerjunkan ribuan pemeriksa pajak pada prinsipnya tidak dimaksudkan mencari kesalahan. Sepanjang WP sudah melakukan kewajiban sesuai undang-undang, pemeriksaan tidak perlu ‘ditakuti’ karena pemeriksaan ditujukan untuk menguji kepatuhan (Pasal 29 UU KUP).
Dalam perspektif hukum, pungutan pajak untuk keadilan merupakan tatanan hukum yang harus ditaati agar manusia hidup berdampingan. Pungutan pajak yang didasarkan pada keadilan, mesti menjadi titik sentral segala perbuatan yang dijalankan pemerintah dalam wujud UU (Prins, Putusan MK No. 128/2009).
Persoalannya sekarang, bagaimana memahami penegakan hukum pajak? Semua pihak mestinya setuju jika koridor hukum sesuai undang-undang pajak menjadi acuan bersama. Jika itu terjadi, praktik kriminalisasi yang pernah terjadi pada pegawai pajak tidak perlu lagi terjadi.
Kriminalisasi pegawai pajak acapkali menjadi momok penegakan hukum pajak. Kriminalisasi petugas pajak harus distop/dihentikan. Kekuatan uang tidak boleh menjadi cara mengkerdilkan penegakan hukum untuk keadilan pajak.
Negara menjadi kerdil dan tidak berwibawa jika kekuatan uang dari WP memberi cara lain bagi keuntungan dan kepentingan segelintir pihak. Negara akan runtuh jika uang menjadi alat kepentingan sesaat. Negara hanya akan menjadi ‘boneka’ si pemilik uang dan sangat memalukan bagi kedaulatan negara.
Dukungan politik Jokowi dengan menginstruksikan kejaksaan dan kepolisian mendukung penegakan hukum pajak adalah langkah hukum tepat dan amat bijak. Jokowi sangat memahami ketidaknyamanan pegawai pajak jika kriminalisasi terus berlangsung.
Jaminan Jokowi supaya petugas pajak
tidak dikriminalisasi memberi angin segar sekaligus beban amat berat. Betapa
tidak, karena target pajak Rp1.360 triliun mesti dicapai. Kiranya dukungan
politik dan penegakan hukum, tidak sebatas wacana semata, tetapi bisa menjadi
harapan dan kenyataan bersama.
Tepatlah jika dikatakan tugas berat menghimpun pajak bukan semata tugas Dirjen Pajak, juga bukan tugas Menteri Keuangan. Menghimpun pajak adalah juga tugas Presiden dan tugas kita semua. Mari kita jalani tahun penegakan hukum pajak, supaya negeri ini tetap tegak.
Tepatlah jika dikatakan tugas berat menghimpun pajak bukan semata tugas Dirjen Pajak, juga bukan tugas Menteri Keuangan. Menghimpun pajak adalah juga tugas Presiden dan tugas kita semua. Mari kita jalani tahun penegakan hukum pajak, supaya negeri ini tetap tegak.
Kunjungi Link Youtube Kami:
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU
https://youtu.be/2OR1-gbT5sA
https://youtu.be/cSI9ULP0vIE
https://youtu.be/y-jK43zB0TM
https://youtu.be/CPIWwTQ3fcY
https://youtu.be/GCQkC8H2uss
https://youtu.be/hgOUKT0ZeHA
https://youtu.be/FsBu6dEYMhQ
https://youtu.be/v7MtLV9ifRE
https://youtu.be/V-UVZ9DesgY
https://youtu.be/QuOVnv0vmmg
https://youtu.be/cSI9ULP0vIE
https://youtu.be/y-jK43zB0TM
https://youtu.be/CPIWwTQ3fcY
https://youtu.be/GCQkC8H2uss
https://youtu.be/hgOUKT0ZeHA
https://youtu.be/FsBu6dEYMhQ
https://youtu.be/v7MtLV9ifRE
https://youtu.be/V-UVZ9DesgY
https://youtu.be/QuOVnv0vmmg
https://youtu.be/nzzenxLC534
https://youtu.be/y58mz81ZUJY
https://youtu.be/tNDA4PPrceY
https://youtu.be/b3mVGGeMWbY
https://youtu.be/y58mz81ZUJY
https://youtu.be/tNDA4PPrceY
https://youtu.be/b3mVGGeMWbY
Kunjungi Situs Jasa Kami(Jovindo Solusi Batam)
Anda sedang mencari konsultan pajak batam ?
Silahkan Hubungi Nomor Ini : 0811-7777-088 (Jovindo Solusi Batam)
0 Response to "0811-7777-088 | Penegakan Hukum Pajak | Jasa Konsultan Batam"
Post a Comment