0811-7777-088 | Konsultan Bisnis Batam | Jasa Pengurusan Pajak Batam
KonsultanPajak yang telah mempunyai Izin Praktik konsultan Pajak diwajibkan dapatmelaksanakan hal-hal berikut ini:
- memberikan
jasa konsultasi kepada Wajib Pajak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- mematuhi
kode etik Konsultan Pajak dan berpedoman pada standar profesi Konsultan
Pajak yang diterbitkan oleh Asosiasi Konsultan Pajak;
- mengikuti
kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang diselenggarakan atau
diakui oleh Asosiasi Konsultan Pajak dan memenuhi satuan kredit
pengembangan profesional berkelanjutan;
- menyampaikan
laporan tahunan Konsultan Pajak, dengan ketentuan sebagai berikut:
- memuat jumlah dan keterangan mengenai Wajib Pajak yang
telah diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan dalam bentuk softcopy yang
disampaikan melalui aplikasi administrasi Konsultan Pajak dan hardcopy yang
dicetak dari aplikasi administrasi Konsultan Pajak;
- melampirkan daftar realisasi kegiatan pengembangan
profesional berkelanjutan bagi Konsultan Pajak yang telah wajib mengikuti
pengembangan profesional berkelanjutan;
- memberikan fotokopi Kartu Tanda Anggota Asosiasi
Konsultan Pajak yang masih berlaku.
- diberikan paling lama akhir bulan April tahun pajak
berikutnya.
- memberitahukan
secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak setiap perubahan data diri
Konsultan Pajak dengan melampirkan bukti perubahan dimaksud;
- memberitahukan
secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai perubahan Asosiasi
Konsultan Pajak tempat Konsultan Pajak berhimpun paling lama 30 (tiga puluh)
hari kerja sejak tanggal Surat Keputusan Pencabutan Keterangan Terdaftar
Asosiasi Konsultan Pajak tempat Konsultan Pajakberhimpun dengan
melampirkan fotokopi surat keputusan keanggotaan pada Asosiasi Konsultan
Pajak yang baru yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan
Pajak;
- mendokumentasikan:
- surat kontrak/perjanjian dengan persekutuan/badan
hukum tempat Konsultan Pajak berpraktik dalam memberikan jasa konsultasi
kepada setiap Wajib Pajak; atau
- surat kontrak/perjanjian dengan Wajib Pajak.yang
menjadi dasar penyusunan Laporan Tahunan Konsultan Pajak; dan
- menyetujui
publikasi data Konsultan Pajak berupa nama dan alamat Konsultan Pajak pada
aplikasi administrasi Konsultan Pajak.
Penggunaan jasa konsultan pajak Bisa dibilang sangatbanyak dijadikan pilihan, baik oleh Wajib Pajak Perorangan dan maupun Wajib
Pajak Badan Usaha. Hal ini dianggap lebih efektif dan praktis. Sebab berbagai
urusan terkait dengan perpajakan bisa diatasi dengan baik dan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Penggunaan jasa konsultan juga bisa membantu Wajib
Pajak Pada saat menghadapi masalah-masalah atau pemeriksaan terkait dengan
kewajiban pajak.
Ada banyak jasa konsultan yang bisa menangani
masalah pajak dan menyediakan layanan tersebut bagi mereka yang membutuhkan.
Namun, sebagaimana penyedia layanan untuk keahlian lainnya, konsultan pajak
haruslah profesional dan memiliki kewenangan serta legalitas dari lembaga yang
terkait untuk layanan jasa yang diberikannya.
Hal ini patut
dicermati setiap Wajib Pajak yang akan menggunakan jasa konsultan sehingga
berbagai urusannya terkait dengan pajak bisa diselesaikan dengan baik. Dalam
praktiknya, ada banyak kantor konsultan yang menyediakan jasa konsultan pajak,
baik itu yang telah tersertifikasi maupun yang belum tersertifikasi. Penting
untuk selalu menggunakan layanan pajak yang telah memiliki lisensi resmi supaya
berbagai urusan pajak terselesaikan dengan baik dan profesional.
Urusan Pajak Jadi Beres dengan Mengandalkan
Konsultan Pajak
Walaupun hanyalah sekedar menangani urusan yang terkait dengan pajak,
kantor jasa konsultan pajak juga menyediakan jasa yang bisa dibilang lengkap,
tergantung pada kebutuhan dan permasalahan
para klientnya.
Urusan pajak tidak hanya terbatas Terhadap perhitungan dan juga pelaporan saja. Sebab
dalam praktiknya, ada banyak layanan lainnya yang juga kerap diperlukan para
wajib pajak.
Berbagai jenis kebutuhan layanan pajak ini bahkan
akan lebih beragam untuk para Wajib Pajak Badan Usaha. Mengingat Wajib Pajak
ini memiliki banyak kepentingan pajak mencangkup dengan pengembangan usahanya.
Kunjungi Situs Jasa Kami(Jovindo Solusi Batam)
Kunjungi Link Youtube Kami:
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU
https://youtu.be/2OR1-gbT5sA
https://youtu.be/cSI9ULP0vIE
https://youtu.be/y-jK43zB0TM
https://youtu.be/CPIWwTQ3fcY
https://youtu.be/GCQkC8H2uss
https://youtu.be/hgOUKT0ZeHA
https://youtu.be/FsBu6dEYMhQ
https://youtu.be/v7MtLV9ifRE
https://youtu.be/V-UVZ9DesgY
https://youtu.be/QuOVnv0vmmg
https://youtu.be/cSI9ULP0vIE
https://youtu.be/y-jK43zB0TM
https://youtu.be/CPIWwTQ3fcY
https://youtu.be/GCQkC8H2uss
https://youtu.be/hgOUKT0ZeHA
https://youtu.be/FsBu6dEYMhQ
https://youtu.be/v7MtLV9ifRE
https://youtu.be/V-UVZ9DesgY
https://youtu.be/QuOVnv0vmmg
https://youtu.be/nzzenxLC534
https://youtu.be/y58mz81ZUJY
https://youtu.be/tNDA4PPrceY
https://youtu.be/b3mVGGeMWbY
https://youtu.be/y58mz81ZUJY
https://youtu.be/tNDA4PPrceY
https://youtu.be/b3mVGGeMWbY
Kunjungi Situs Jasa Kami(Jovindo Solusi Batam)
Anda sedang mencari konsultan pajak batam ?
Silahkan Hubungi Nomor Ini : 0811-7777-088 (Jovindo Solusi Batam)
0 Response to "0811-7777-088 | Konsultan Bisnis Batam | Jasa Pengurusan Pajak Batam"
Post a Comment