0811-7777-088 | Konsultan Bisnis Batam | Jasa Pembukuan Batam


KonsultanPajak yang telah mempunyai Izin Praktik konsultan Pajak diwajibkan dapatmelaksanakan hal-hal berikut ini:

  1. memberikan jasa konsultasi kepada Wajib Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  2. mematuhi kode etik Konsultan Pajak dan berpedoman pada standar profesi Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Asosiasi Konsultan Pajak;
  3. mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang diselenggarakan atau diakui oleh Asosiasi Konsultan Pajak dan memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan;
  4. menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. memuat jumlah dan keterangan mengenai Wajib Pajak yang telah diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan dalam bentuk softcopy yang disampaikan melalui aplikasi administrasi Konsultan Pajak dan hardcopy yang dicetak dari aplikasi administrasi Konsultan Pajak;
    2. melampirkan daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan bagi Konsultan Pajak yang telah wajib mengikuti pengembangan profesional berkelanjutan;
    3. memberikan fotokopi Kartu Tanda Anggota Asosiasi Konsultan Pajak yang masih berlaku.
    4. diberikan paling lama akhir bulan April tahun pajak berikutnya.
  5. memberitahukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak setiap perubahan data diri Konsultan Pajak dengan melampirkan bukti perubahan dimaksud;
  6. memberitahukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai perubahan Asosiasi Konsultan Pajak tempat Konsultan Pajak berhimpun paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal Surat Keputusan Pencabutan Keterangan Terdaftar Asosiasi Konsultan Pajak tempat Konsultan Pajakberhimpun dengan melampirkan fotokopi surat keputusan keanggotaan pada Asosiasi Konsultan Pajak yang baru yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak;
  7. mendokumentasikan:
    1. surat kontrak/perjanjian dengan persekutuan/badan hukum tempat Konsultan Pajak berpraktik dalam memberikan jasa konsultasi kepada setiap Wajib Pajak; atau
    2. surat kontrak/perjanjian dengan Wajib Pajak.yang menjadi dasar penyusunan Laporan Tahunan Konsultan Pajak; dan
  8. menyetujui publikasi data Konsultan Pajak berupa nama dan alamat Konsultan Pajak pada aplikasi administrasi Konsultan Pajak.

Urusan pajak tidak hanya terbatas Terhadap  perhitungan dan juga pelaporan saja. Sebab dalam praktiknya, ada banyak layanan lainnya yang juga kerap diperlukan para wajib pajak.

Berbagai jenis kebutuhan layanan pajak ini bahkan akan lebih beragam untuk para Wajib Pajak Badan Usaha. Mengingat Wajib Pajak ini memiliki banyak kepentingan pajak mencangkup dengan pengembangan usahanya.


Konsultan Bisnis Batam, Jasa Pembukuan Batam


Bagaimana Perhitungan Tarif Konsultan Pajak?

Jika berbicara mengenai layanan jasa, tidak lengkap rasanya bila tidak membahas tarif yang dikenakan terhadap jasa konsultan pajak. Pada dasarnya, tarif jasa konsultan ini akan dibedakan berdasarkan layanan yang digunakan klient.

Sebagaimana jasa lainnya, setiap penyedia jasa yang resmi dan memiliki izin serta kinerja yang baik akan menerapkan sejumlah tarif yang lebih mahal dibandingkan dengan layanan jasa yang tak berizin.

Pada umumnya, tarif konsultan pajak dihitung berdasarkan dua cara yaiut: dengan menerapkan tarif per jam dan dengan menerapkan tarif flat untuk setiap urusan pajak yang diselesaikan. Besaran tarif ini tentu akan sangat berbeda-beda, tergantung pada kesepakatan antara kantor konsultan dengan klien yang bersangkutan.

Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!Perhitungan pajak bukanlah hal yang mudah bagi semua orang, bahkan mereka yang melek keuangan sekalipun. Bagi Anda yang tidak memiliki pemahaman yang baik terkait dengan pajak, ada baiknya Anda menggunakan jasa konsultan pajak profesional.

Bukan hanya menghemat waktu, tapi Anda juga akan menghindari berbagai masalah dan kekeliruan dalam perhitungan dan pelaporan pajak itu sendiri.

Kunjungi Link Youtube Kami:
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU 

Kunjungi Situs Jasa  Kami(Jovindo Solusi Batam)



Anda sedang mencari konsultan pajak batam ?

Silahkan Hubungi Nomor Ini : 0811-7777-088 (Jovindo Solusi Batam)

0 Response to "0811-7777-088 | Konsultan Bisnis Batam | Jasa Pembukuan Batam"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel