0811-7777-088 | Konsultan Bisnis Batam | Jasa Pembukuan Batam
KonsultanPajak yang telah mempunyai Izin Praktik konsultan Pajak diwajibkan dapatmelaksanakan hal-hal berikut ini:
- memberikan
jasa konsultasi kepada Wajib Pajak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- mematuhi
kode etik Konsultan Pajak dan berpedoman pada standar profesi Konsultan
Pajak yang diterbitkan oleh Asosiasi Konsultan Pajak;
- mengikuti
kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang diselenggarakan atau
diakui oleh Asosiasi Konsultan Pajak dan memenuhi satuan kredit
pengembangan profesional berkelanjutan;
- menyampaikan
laporan tahunan Konsultan Pajak, dengan ketentuan sebagai berikut:
- memuat jumlah dan keterangan mengenai Wajib Pajak yang
telah diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan dalam bentuk softcopy yang
disampaikan melalui aplikasi administrasi Konsultan Pajak dan hardcopy yang
dicetak dari aplikasi administrasi Konsultan Pajak;
- melampirkan daftar realisasi kegiatan pengembangan
profesional berkelanjutan bagi Konsultan Pajak yang telah wajib mengikuti
pengembangan profesional berkelanjutan;
- memberikan fotokopi Kartu Tanda Anggota Asosiasi
Konsultan Pajak yang masih berlaku.
- diberikan paling lama akhir bulan April tahun pajak
berikutnya.
- memberitahukan
secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak setiap perubahan data diri
Konsultan Pajak dengan melampirkan bukti perubahan dimaksud;
- memberitahukan
secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai perubahan Asosiasi
Konsultan Pajak tempat Konsultan Pajak berhimpun paling lama 30 (tiga puluh)
hari kerja sejak tanggal Surat Keputusan Pencabutan Keterangan Terdaftar
Asosiasi Konsultan Pajak tempat Konsultan Pajakberhimpun dengan
melampirkan fotokopi surat keputusan keanggotaan pada Asosiasi Konsultan
Pajak yang baru yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan
Pajak;
- mendokumentasikan:
- surat kontrak/perjanjian dengan persekutuan/badan
hukum tempat Konsultan Pajak berpraktik dalam memberikan jasa konsultasi
kepada setiap Wajib Pajak; atau
- surat kontrak/perjanjian dengan Wajib Pajak.yang
menjadi dasar penyusunan Laporan Tahunan Konsultan Pajak; dan
- menyetujui
publikasi data Konsultan Pajak berupa nama dan alamat Konsultan Pajak pada
aplikasi administrasi Konsultan Pajak.
Urusan pajak tidak hanya terbatas Terhadap perhitungan dan juga pelaporan saja. Sebab
dalam praktiknya, ada banyak layanan lainnya yang juga kerap diperlukan para
wajib pajak.
Berbagai jenis kebutuhan layanan pajak ini bahkan
akan lebih beragam untuk para Wajib Pajak Badan Usaha. Mengingat Wajib Pajak
ini memiliki banyak kepentingan pajak mencangkup dengan pengembangan usahanya.
Bagaimana Perhitungan Tarif Konsultan Pajak?
Jika berbicara mengenai layanan jasa, tidak lengkap
rasanya bila tidak membahas tarif yang dikenakan terhadap jasa konsultan pajak.
Pada dasarnya, tarif jasa konsultan ini akan dibedakan berdasarkan layanan yang
digunakan klient.
Sebagaimana jasa lainnya, setiap penyedia jasa yang
resmi dan memiliki izin serta kinerja yang baik akan menerapkan sejumlah tarif
yang lebih mahal dibandingkan dengan layanan jasa yang tak berizin.
Pada umumnya, tarif konsultan pajak dihitung
berdasarkan dua cara yaiut: dengan menerapkan tarif per jam dan dengan
menerapkan tarif flat untuk setiap urusan pajak yang diselesaikan. Besaran
tarif ini tentu akan sangat berbeda-beda, tergantung pada kesepakatan antara
kantor konsultan dengan klien yang bersangkutan.
Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya
solusinya!Perhitungan pajak bukanlah hal yang mudah bagi semua orang, bahkan
mereka yang melek keuangan sekalipun. Bagi Anda yang tidak memiliki pemahaman
yang baik terkait dengan pajak, ada baiknya Anda menggunakan jasa konsultan
pajak profesional.
Bukan hanya menghemat waktu, tapi Anda juga akan
menghindari berbagai masalah dan kekeliruan dalam perhitungan dan pelaporan
pajak itu sendiri.
Kunjungi Link Youtube Kami:
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU
https://youtu.be/2OR1-gbT5sA
https://youtu.be/cSI9ULP0vIE
https://youtu.be/y-jK43zB0TM
https://youtu.be/CPIWwTQ3fcY
https://youtu.be/GCQkC8H2uss
https://youtu.be/hgOUKT0ZeHA
https://youtu.be/FsBu6dEYMhQ
https://youtu.be/v7MtLV9ifRE
https://youtu.be/V-UVZ9DesgY
https://youtu.be/QuOVnv0vmmg
https://youtu.be/cSI9ULP0vIE
https://youtu.be/y-jK43zB0TM
https://youtu.be/CPIWwTQ3fcY
https://youtu.be/GCQkC8H2uss
https://youtu.be/hgOUKT0ZeHA
https://youtu.be/FsBu6dEYMhQ
https://youtu.be/v7MtLV9ifRE
https://youtu.be/V-UVZ9DesgY
https://youtu.be/QuOVnv0vmmg
https://youtu.be/nzzenxLC534
https://youtu.be/y58mz81ZUJY
https://youtu.be/tNDA4PPrceY
https://youtu.be/b3mVGGeMWbY
https://youtu.be/y58mz81ZUJY
https://youtu.be/tNDA4PPrceY
https://youtu.be/b3mVGGeMWbY
Kunjungi Situs Jasa Kami(Jovindo Solusi Batam)
Anda sedang mencari konsultan pajak batam ?
Silahkan Hubungi Nomor Ini : 0811-7777-088 (Jovindo Solusi Batam)
0 Response to "0811-7777-088 | Konsultan Bisnis Batam | Jasa Pembukuan Batam"
Post a Comment