0811-7777-088 | Penurunan Tarif Pajak UMKM | Jasa Konsultan Batam
Penurunan
Tarif Pajak UMKM menjadi 0.5%
Mulai
diberlakukannya PP 23 tahun 2018 pada 1 Juli 2018 sebagai pengganti PP 46
Tahun 2013 adalah sebuah respon positif dari pemerintah atas keluhan para
pelaku UMKM. Tarif UMKM yang sejak tahun 2013 dibanderol sebesar 1% dari omset
bruto sekarang dipangkas tarif pajaknya menjadi sebesar 0,5%. Kini para pelaku
UMKM bisa bernafas lega dengan penurunan tarif pajak ini.
Bagaimanakah mekanisme PP No. 23 tahun 2018? Berikut penjelasannya
PP 23 merupakan pajak penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yaitu tidak melebihi 4,8 Miliar dalam satu tahun pajak. Penghasilan yang diterima tersebut dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif pajak sebesar 0,5%. Sedangkan penghasilan yang dikecualikan dari objek PP 23 Tahun 2018 adalah :
Bagaimanakah mekanisme PP No. 23 tahun 2018? Berikut penjelasannya
PP 23 merupakan pajak penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yaitu tidak melebihi 4,8 Miliar dalam satu tahun pajak. Penghasilan yang diterima tersebut dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif pajak sebesar 0,5%. Sedangkan penghasilan yang dikecualikan dari objek PP 23 Tahun 2018 adalah :
Penghasilan
yang diterima atau diperoleh WP OP dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
Penghasilan
yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah
dibayar di luar negeri.
Penghasilan
yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri.
Penghasilan
yang dikecualikan sebagai objek pajak.
Wajib
Pajak yang dikenai pajak ini adalah WP Orang Pribadi dan WP Badan berbentuk
koperasi, Persekutuan Komanditer, Firma atau Perseroan Terbatas yang menerima
atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi 4,8 miliar
dalam satu tahun pajak.
Tidak
termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam PP 23 Tahun 2018 adalah :
Wajib
Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat
(1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak
Penghasilan;
Wajib
Pajak Badan berbentuk Persekutuan Komanditer atau Firma yang dibentuk oleh
beberapa wajib pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan
jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
Wajib
Pajak badan memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Undang – Undang
Pajak Penghasilan Pasal 31A atau PP Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan
Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan
beserta perubahannya;
Wajib
Pajak berbentuk Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Berbeda
dengan PP 46 Tahun 2013 sebelumnya, peraturan penggantinya yaitu PP No. 23
tahun 2018 mengatur mengenai jangka waktu dalam melaksanakan Pajak Penghasilan
yang bersifat final ini. Berdasarkan Pasal 5 disebutkan jangka waktunya adalah
sebagai berikut :
7
(tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
4
(empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan
komanditer, atau firma; dan
3
(tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.
Jangka
waktu tersebut dihitung sejak :
Tahun
Pajak Wajib Pajak terdaftar, bagi wajib pajak yang terdaftar sejak berlakunya
Peraturan Pemerintah ini, atau
Tahun
Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, bagi Wajib Pajak yang telah
terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Pajak Penghasilan yang terutang dapat dilunasi dengan cara disetor sendiri oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya atau dengan cara dipotong oleh Pemotong atau Pemungut pajak dalam hal Wajib Pajak bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak.
Penurunan
tarif pajak UMKM oleh pemerintah memang patut untuk diapresiasi. Dengan
diturunkannya tarif pajak menjadi 0,5% diharapkan para pelaku usaha UMKM dapat
mengembangkan usahanya dan memberikan kontribusi lebih kepada negara tanpa
menghilangkan nilai kujujuran didalamnya mengingat pentingnya pajak bagi
penerimaan negara.
Kunjungi Link Youtube Kami:
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU
https://youtu.be/2OR1-gbT5sA
https://youtu.be/cSI9ULP0vIE
https://youtu.be/y-jK43zB0TM
https://youtu.be/CPIWwTQ3fcY
https://youtu.be/GCQkC8H2uss
https://youtu.be/hgOUKT0ZeHA
https://youtu.be/FsBu6dEYMhQ
https://youtu.be/v7MtLV9ifRE
https://youtu.be/V-UVZ9DesgY
https://youtu.be/QuOVnv0vmmg
https://youtu.be/cSI9ULP0vIE
https://youtu.be/y-jK43zB0TM
https://youtu.be/CPIWwTQ3fcY
https://youtu.be/GCQkC8H2uss
https://youtu.be/hgOUKT0ZeHA
https://youtu.be/FsBu6dEYMhQ
https://youtu.be/v7MtLV9ifRE
https://youtu.be/V-UVZ9DesgY
https://youtu.be/QuOVnv0vmmg
https://youtu.be/nzzenxLC534
https://youtu.be/y58mz81ZUJY
https://youtu.be/tNDA4PPrceY
https://youtu.be/b3mVGGeMWbY
https://youtu.be/y58mz81ZUJY
https://youtu.be/tNDA4PPrceY
https://youtu.be/b3mVGGeMWbY
Kunjungi Situs Jasa Kami(Jovindo Solusi Batam)
Anda sedang mencari konsultan pajak batam ?
Silahkan Hubungi Nomor Ini : 0811-7777-088 (Jovindo Solusi Batam)
0 Response to "0811-7777-088 | Penurunan Tarif Pajak UMKM | Jasa Konsultan Batam"
Post a Comment