0811-7777-088 | Pengenaan pajak atas barang mewah | Jasa Konsultan Batam
Pengenaan pajak atas barang mewah
Tujuan utama, bahkan hakikat, dari
pajak adalah memakmurkan dan menyejahterakan masyarakat, tanpa terkecuali. Baik
itu mereka yang tinggal di perkotaan maupun perdesaan. Berada di pegunungan,
maupun di lembah. Berlokasi di daratan, maupun di lautan bahkan pulau-pulau
kecil terpencil.
Yang kaya, apalagi yang miskin.
Sedang bekerja, atau juga pengangguran, dan sebagainya.
Dorong fungsi distribusi pajak
makin implementatif
Hal ini terlihat dari pengertian
dan mekanisme dari pajak itu sendiri. Bahwa saat kita membayar pajak berapa pun
jumlahnya, tidaklah putus terhenti sampai di situ. Justru, itulah awal proses
yang bermanfaat untuk kehidupan banyak orang. Yakni, melalui penyediaan
barang-barang dan jasa publik (public goods and services) yang dibutuhkan
masyarakat.
Bagaimana masyarakat di pedesaan
bisa menikmati arus listrik dengan harga rendah, karena ada subsidi dari pajak,
sehingga bisa dapat melakukan kegiatannya (misalnya, industri rumah tangga)
hingga larut malam.
Tahun 2009 ini sudah terwujud
anggaran pendidikan 20% dari APBN. Bahkan ke depan, bukan tidak mungkin ada
jaminan sosial bagi orang yang tidak bekerja (menganggur karena PHK). Semua itu
terwujud dengan adanya pembayaran pajak yang cukup bagi APBN.
Terkait dengan itu, beberapa
kebijakan pajak (tax policy) Indonesia terlihat cukup konstruktif stimulan.
Seperti halnya masyarakat yang membeli barang yang tergolong mewah, selama ini
telah dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Dasarnya Pasal 5 UU
No. 8/1983 yang telah diubah terakhir dengan UU No. 18/2000 tentang Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM.
Yang jadi dasar pertimbangan untuk
pengenaannya adalah, pertama, perlu keseimbangan pembebanan pajak antara
konsumen yang berpenghasilan rendah dengan yang tinggi. Kedua, mengendalikan
pola konsumsi atas barang yang tergolong mewah. Ketiga, melindungi produsen
kecil atau tradisional. Dan keempat, mengamankan penerimaan negara.
Selanjutnya, dalam amendemen UU
Pajak Penghasilan (PPh) yang baru, yakni Pasal 22 UU No. 36 Tahun 2008,
dinyatakan bahwa atas barang yang tergolong sangat mewah, dikenakan PPh.
Jika ditelisik, ada perbedaan objek
antara PPnBM dan PPh Pasal 22. Jika PPnBM, objeknya barang yang tergolong
mewah, sedangkan PPh, lebih dari itu, yakni sangat mewah.
Sangat mewah
Yang jadi pertanyaan, apa kriteria
yang membedakan kedua jenis pajak tersebut? Kriteria sebagai barang sangat
mewah, dapat dilihat dari jenis ataupun harganya. Aplikasinya telah diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan No.253/PMK.03/2008. Ada lima kelompok sebagai
barang yang tergolong sangat mewah.
Pertama, pesawat udara pribadi
dengan harga jual lebih dari Rp20 miliar. Kedua, kapal pesiar dan sejenisnya,
yang harganya di atas Rp10 miliar. Ketiga, rumah beserta tanahnya dengan harga
jual atau harga pengalihannya lebih Rp10 miliar.
Sedangkan luas bangunannya lebih
dari 500m2. Keempat, apartemen, kondominium dan sejenisnya dengan harga jual
atau nilai pengalihan di atas Rp10 miliar, ataupun luas bangunan lebih dari
400m2.
Sedangkan yang kelima adalah
kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang. Jenisnya
berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (SUV), multi purpose vehicle (MPV),
ataupun minibus.
Jika Anda membeli barang tersebut,
mekanisme pengenaan pajak yang berlaku sejak 1 Januari 2009 ini dilakukan saat
penjualan barang sangat mewah. Besarnya 5% dari harga jual, tetapi dalam harga
tidak termasuk PPN dan PPnBM. Caranya, dengan pemungutan oleh wajib pajak badan
yang melakukan penjualan barang tersebut.
Suatu kondisi negara tidak kondusif
dan konstruktif bila terjadi ketimpangan yang signifikan dalam kehidupan sosial
masyarakatnya. Misalnya, ada sekelompak masyarakat yang dengan vulgar
mempertontonkan harta kekayaan yang dimiliki-misalnya mobil atau rumah mewah-padahal
di sekelilingnya masih banyak masyarakat untuk makan saja susah. Jika kondisi
ini terus berlangsung, apa yang akan terjadi?
Untuk itu, salah satu fungsi pajak
yang sangat diharapkan masyarakat adalah melalui distribusi penghasilan. Fungsi
ini bisa dilakukan di antaranya melalui kebijakan tarif progresif. Selain itu,
dapat juga melalui pengenaan pajak atas objek, yang umumnya dimiliki mereka
yang berpenghasilan tinggi. Di antaranya, pajak atas barang sangat mewah ini.
Sehingga, wajar dalam negara sosio
demokratis-demokrasi yang didukung kehidupan masyarakat yang berbeda kehidupan
sosialnya, hidup rukun berdampingan-jika masyarakat yang berpenghasilan tinggi
atau mampu membeli barang yang mahal, dikenakan pajak. Karena kalau tidak, apa
kata dunia? Sehingga melalui pajaklah, masyarakat yang berpenghasilan rendah
atau bahkan tidak berpenghasilan (penganggur) masih dapat hidup menikmati
barang dan jasa publik yang disediakan oleh negara.
Bila kondisi ini terus dijaga dan
dibangun, dalam beberapa tahun mendatang bukan tidak mungkin biaya berobat di
rumah sakit ataupun biaya pendidikan akan gratis. Jalan raya sebagai sarana
lalu lintas barang dan penumpang kualitasnya makin baik.
Korban banjir, tanah longsor, dan
gempa bumi dengan cepat dapat diatasi. Keamanan semakin kondusif dan baik.
Pada akhirnya, semua kondisional
ini akan mendorong masyarakat makin produktif, meningkat kemakmuran dan
kesejahteraannya. Inilah yang diharapkan dari makin implementatifnya pajak di
negara kita.
Kunjungi Link Youtube Kami:
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU
https://youtu.be/2OR1-gbT5sA
https://youtu.be/cSI9ULP0vIE
https://youtu.be/y-jK43zB0TM
https://youtu.be/CPIWwTQ3fcY
https://youtu.be/GCQkC8H2uss
https://youtu.be/hgOUKT0ZeHA
https://youtu.be/FsBu6dEYMhQ
https://youtu.be/v7MtLV9ifRE
https://youtu.be/V-UVZ9DesgY
https://youtu.be/QuOVnv0vmmg
https://youtu.be/cSI9ULP0vIE
https://youtu.be/y-jK43zB0TM
https://youtu.be/CPIWwTQ3fcY
https://youtu.be/GCQkC8H2uss
https://youtu.be/hgOUKT0ZeHA
https://youtu.be/FsBu6dEYMhQ
https://youtu.be/v7MtLV9ifRE
https://youtu.be/V-UVZ9DesgY
https://youtu.be/QuOVnv0vmmg
https://youtu.be/nzzenxLC534
https://youtu.be/y58mz81ZUJY
https://youtu.be/tNDA4PPrceY
https://youtu.be/b3mVGGeMWbY
https://youtu.be/y58mz81ZUJY
https://youtu.be/tNDA4PPrceY
https://youtu.be/b3mVGGeMWbY
Kunjungi Situs Jasa Kami(Jovindo Solusi Batam)
Anda sedang mencari konsultan pajak batam ?
Silahkan Hubungi Nomor Ini : 0811-7777-088 (Jovindo Solusi Batam)
0 Response to "0811-7777-088 | Pengenaan pajak atas barang mewah | Jasa Konsultan Batam"
Post a Comment